NASIONAL

Penangkapan Artis Nikita Mirzani

Kejaksaan Negeri Serang Langsung Menahan Artis Nikita Mirzani

Nikita Mirzani Sempat Melawan Saat Hendak Ditahan

 

JAKARTA - Nikita Mirzani resmi ditangkap, Kejaksaan negeri serang melakukan penjemputan dan penahanan terhadap Artis Nikita Mirzani. Menurut sepengetahuan kami langsung menuju ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Serang, Banten pada Selasa (25/10/2022) kemarin.

 

Nikita Mirzani sekarang ini merupakan tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama bagus dan Undang-undang Info dan Transaksi Elektronik (ITE) kepada Dito Mahendra. Kuasa Aturan Dito Mahendra, Yafet Rissy, menyoroti penolakan Nikita saat hendak ke rutan. Menurut Yafet, tindakan Nikita Mirzani amat tidak bijak.

 

“Ini juga berdasarkan saya tidak bijak menyangkal pihak regulasi untuk menahannya. Kalau kita lihat kabar sebagian waktu lalu dia sempat ngomong,” ujar Yafet kepada kompas.com, Rabu (26/10/2022).

 

“Ia kan menantang polisi beberapa waktu lalu, dia menantang polisi (dengan mengatakan) ‘kapan saja mau melakukan penahanan silakan’. Itu ada tuh di kabar-kabar media online. Kini giliran hal tersebut terjadi, saya kira enggak perlu ngamuk-ngamuklah,” lanjut Yafet.

 

Yafet menilai bahwa ada tindakan pelanggaran lain yang dia (Nikita Mirzani) saat beberapa kali berteriak untuk tidak menahannya.

 

Artis Nikmir Juga Sempat Berteriak Kepada Petugas

 

Nikita Mirzani

 

"Berapa kalian mendapatkan uang, enggak mau. Saya sudah sangat sabar, enggak mau berada dalam sini”. “Dan begini saya lihat rekamannya ini sebenarnya ada potensi pelanggaran regulasi yang lain dari Nikita,” kata Yafet.

 

“Kalau dari rekaman itu dia bilang ‘Kalian ini siapa?‘ ‘Kalian mendapatkan berapa?’ Ini kan tuduhan yang amat serius. Menuduh pihak jaksa menerima bayaran” lanjut Yafet. Yafet mengukur pernyataan Nikita Mirzani itu merupakan tuduhan yang amat serius untuk pihak Kejaksaan Negeri Serang.

 

Oleh sebab itu, dia meminta pihak Kejaksaan Negeri Serang memberikan pernyataan, bahwa penahanan Nikita itu telah cocok dengan prosedur yang ada. “Kalian itu menurut saya adalah pihak kejaksan yang menahan. Ini tuduhan serius menurut saya pihak kejaksaan harus membantah dong,” kata Yafet.

 

“Mereka cuma mengerjakan kewenangan cocok dengan Kitab Undang-undang Aturan Acara Pidana dalam Pasal 20 Ayat KUHAP bahwa untuk kepentingan penuntutan, penuntut biasa berwajib mengerjakan penahanan atau penahanan lanjutan,” tutur Yafet.

 

Sebagaimana kita ketahui, dalam siaran pers Kejaksaan Negeri Serang yang diterima Techstory.id, Selasa (25/10/2022), Kejaksaan telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polresta Serang berkaitan perkara tindak pidana atas nama tersangka NM.

 

Artis NM

 

Bahwa pada bulan Mei 2022, Nikita Mirzani lewat akun Instagram-nya mengunggah gambar ke fitur Instagram Story yang berisi gambar atau foto Dito Mahendra. Foto tersebut dari search engine Google dan situs kabar online. Kemudian, Nikita mengedit dengan menambahkan kata-kata yang mengandung faktor penghinaan atau pencemaran nama baik Dito.

 

Kekasih dari Nindy Ayunda ini merasa keberatan dengan adanya uploadan tersebut dalam akun sosial media sang artis. Akhirnya beliau melaporkannya ke Polresta Serang untuk segera melakukan tindakan hukum.

 

Berkas perkara atas nama tersangka NM Binti (Alm) M telah lengkap secara formil dan materiil oleh Jaksa Peniliti (P-16) dan lengkap (P-21) nomor B-4487/M.6.10/Eku.1/10/2022 pada tanggal 06 Oktober 2022. Dengan semacam itu dakwaan perkara tersangka akan langsung penyidik bawa ke Pengadilan Negeri Serang.